Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 74 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah wajib menjamin tersedianya Angkutan umum untuk jasa Angkutan orang dan/atau barang antarkota antarprovinsi serta lintas batas negara. (2) Pemerintah daerah provinsi wajib menjamin tersedianya Angkutan umum untuk jasa Angkutan orang dan/atau barang antarkota dalam provinsi. (3) Pemerintah daerah kabupaten/kota wajib menjamin tersedianya Angkutan umum untuk jasa Angkutan orang dan/atau barang dalam wilayah kabupaten/kota.
Your Correction