Correct Article 13
PP Nomor 74 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang ANGKUTAN JALAN
Current Text
(1) Penggunaan Angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 yang wilayah operasinya dalam 1 (satu) kabupaten/kota diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.
(2) Penggunaan Angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang wilayah operasinya melampaui batas kabupaten/kota diatur dengan peraturan daerah provinsi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Penggunaan Angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang wilayah operasinya melampaui batas provinsi diatur berdasarkan kesepakatan antara pemerintah provinsi yang berbatasan yang dituangkan dalam bentuk perjanjian kerjasama.
Your Correction
