Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 74 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penggunaan Angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan daerah, serta harus memenuhi persyaratan keselamatan.
Your Correction