Correct Article 10
PP Nomor 74 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang ANGKUTAN JALAN
Current Text
(1) Angkutan barang dengan menggunakan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a wajib menggunakan Mobil Barang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal memenuhi persyaratan teknis, Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan Mobil Penumpang, Mobil Bus, atau sepeda motor.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk mobil penumpang dan mobil bus meliputi:
a. tersedia ruang muatan dan/atau tempat muatan yang dirancang khusus;
b. barang yang diangkut sesuai dengan ruang muatan; dan
c. jumlah barang yang diangkut tidak melebihi daya angkut sesuai dengan tipe kendaraannya.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk sepeda motor meliputi:
a. muatan memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi;
b. tinggi muatan tidak melebihi 900 (sembilan ratus) milimeter dari atas tempat duduk pengemudi; dan
c. barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.
Your Correction
