Correct Article 9
PP Nomor 74 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang ANGKUTAN JALAN
Current Text
(1) Mobil Barang yang digunakan untuk Angkutan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 ayat (2) huruf a dan huruf b paling sedikit memenuhi persyaratan:
a. tersedianya tangga untuk naik dan turun;
b. tersedianya tempat duduk dan/atau pegangan tangan untuk semua Penumpang;
c. terlindungi dari sinar matahari dan/atau hujan; dan
d. tersedianya sirkulasi udara.
(2) Angkutan orang dengan menggunakan Mobil Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 harus memperhatikan faktor keselamatan.
Your Correction
