Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 74 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Mobil Barang yang digunakan untuk Angkutan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 ayat (2) huruf a dan huruf b paling sedikit memenuhi persyaratan: a. tersedianya tangga untuk naik dan turun; b. tersedianya tempat duduk dan/atau pegangan tangan untuk semua Penumpang; c. terlindungi dari sinar matahari dan/atau hujan; dan d. tersedianya sirkulasi udara. (2) Angkutan orang dengan menggunakan Mobil Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 harus memperhatikan faktor keselamatan.
Your Correction