Correct Article 8
PP Nomor 74 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang ANGKUTAN JALAN
Current Text
(1) Penggunaan Mobil Barang untuk Angkutan orang dalam rangka mengatasi masalah keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a meliputi:
a. mobilisasi petugas keamanan; dan
b. evakuasi korban gangguan keamanan.
(2) Penggunaan Mobil Barang untuk Angkutan orang dalam rangka mengatasi masalah sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf b meliputi:
a. Angkutan saat aksi pemogokan massal; dan
b. penertiban umum di bidang sosial.
(3) Penggunaan Mobil Barang untuk Angkutan orang dalam rangka mengatasi keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c meliputi evakuasi korban dan pengerahan bantuan.
(4) Pengecualian penggunaan Mobil Barang untuk Angkutan orang ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Your Correction
