Correct Article 4
PP Nomor 74 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang ANGKUTAN JALAN
Current Text
(1) Angkutan orang dengan menggunakan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a berupa sepeda motor, Mobil Penumpang, atau Mobil Bus.
(2) Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menggunakan Mobil Barang, kecuali dalam hal:
a. rasio Kendaraan Bermotor untuk Angkutan orang, kondisi wilayah secara geografis, dan prasarana jalan di provinsi atau kabupaten/kota belum memadai;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional INDONESIA dan/atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA; atau
c. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/atau Pemerintah Daerah.
Your Correction
