Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 74 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Angkutan orang dan/atau barang dapat menggunakan: a. Kendaraan Bermotor; dan b. Kendaraan Tidak Bermotor. (2) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikelompokan dalam: a. sepeda motor; b. Mobil Penumpang; c. Mobil Bus; dan d. Mobil Barang. (3) Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Kendaraan yang digerakan oleh tenaga orang; dan b. Kendaraan yang ditarik oleh tenaga hewan.
Your Correction