Correct Article 2
PP Nomor 74 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang ANGKUTAN JALAN
Current Text
Ruang lingkup pengaturan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi:
a. Angkutan orang dan/atau barang;
b. kewajiban penyediaan Angkutan umum;
c. Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum;
d. Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum;
e. dokumen Angkutan orang dan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum;
f. pengawasan muatan Angkutan barang;
g. pengusahaan Angkutan;
h. tarif Angkutan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
i. subsidi Angkutan Penumpang umum;
j. industri jasa Angkutan umum;
k. sistem informasi manajemen perizinan Angkutan; dan
l. peran serta masyarakat.
Your Correction
