Correct Article 37
PP Nomor 74 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Current Text
Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan yang diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UNDANG-UNDANG meliputi keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak selain:
a. surat ketetapan pajak yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan;
b. Surat Keputusan Pembetulan;
c. Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan;
d. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
e. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
f. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;
g. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; dan
h. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
Your Correction
