Correct Article 65
PP Nomor 74 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4797) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
