Correct Article 61
PP Nomor 74 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Current Text
(1) Dalam hal berdasarkan Pemeriksaan Bukti Permulaan diduga terjadi tindak pidana di bidang perpajakan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak melakukan Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 UNDANG-UNDANG.
(2) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) UNDANG-UNDANG, penyidik dapat meminta bantuan aparat penegak hukum lain.
(3) Jenis bantuan yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. bantuan teknis;
b. bantuan taktis;
c. bantuan upaya paksa; dan/atau
d. bantuan konsultasi dalam rangka penyidikan.
(4) Aparat penegak hukum lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memberikan bantuan sesuai dengan permintaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
