Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PP Nomor 74 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan MAP dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak dan otoritas pajak negara atau yurisdiksi mitra P3B. (2) Permintaan pelaksanaan MAP dapat diajukan oleh: a. Wajib Pajak melalui Direktur Jenderal Pajak; b. Direktur Jenderal Pajak; atau c. otoritas pajak negara mitra P3B atau yurisdiksi mitra P3B, dalam batas waktu pelaksanaan MAP sebagaimana ditetapkan dalam P3B. (3) Permintaan pelaksanaan MAP oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan bersamaan dengan permohonan Wajib Pajak untuk mengajukan: a. keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 UNDANG-UNDANG; b. permohonan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 UNDANG-UNDANG; atau c. permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UNDANG-UNDANG. (4) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meneliti permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c untuk menentukan dapat atau tidaknya dilaksanakan MAP. (5) Dalam hal pelaksanaan MAP menghasilkan Persetujuan Bersama setelah surat ketetapan pajak diterbitkan tetapi tidak diajukan keberatan atau tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, Direktur Jenderal Pajak melakukan pembetulan atas surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UNDANG-UNDANG. (6) Dalam hal pelaksanaan MAP menghasilkan Persetujuan Bersama setelah Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan tetapi tidak diajukan banding atau Wajib Pajak mengajukan banding tetapi dicabut, Direktur Jenderal Pajak melakukan pembetulan atas Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UNDANG-UNDANG. (7) Apabila pelaksanaan MAP dilakukan bersamaan dengan proses banding dan sampai dengan Putusan Banding diucapkan pelaksanaan MAP belum menghasilkan Persetujuan Bersama, Direktur Jenderal Pajak menghentikan MAP. (8) Dalam hal pelaksanaan MAP tidak menghasilkan Persetujuan Bersama, berlaku surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
Your Correction