Correct Article 54
PP Nomor 74 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, penagihan pajak, atau proses keberatan, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta keterangan atau bukti kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) UNDANG-UNDANG.
(2) Dalam hal pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terikat oleh kewajiban merahasiakan, untuk keperluan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, penagihan pajak, dan proses keberatan, kewajiban merahasiakan tersebut ditiadakan berdasarkan permintaan secara tertulis dari:
a. Direktur Jenderal Pajak; atau
b. Menteri Keuangan kepada Gubernur Bank INDONESIA dalam hal keterangan atau bukti yang diminta terikat kerahasiaan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG di bidang perbankan.
Your Correction
