Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PP Nomor 74 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang GURU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Guru dapat memperoleh cuti studi yang bertujuan untuk pengembangan keprofesian, paling lama 6 (enam) bulan dengan tetap memperoleh hak gaji penuh. (2) Cuti studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Guru yang telah memenuhi Kualifikasi Akademik dan telah memiliki Sertifikat Pendidik. (3) Cuti studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan secara periodik kepada Guru setiap 6 (enam) tahun dihitung sejak yang bersangkutan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Cuti studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Guru untuk: a. penelitian; b. penulisan buku; c. praktik kerja di dunia industri atau usaha yang relevan dengan tugasnya; d. pelatihan yang relevan dengan tugasnya; e. pengabdian kepada masyarakat; dan/atau f. magang pada satuan pendidikan lain atas inisiatif sendiri. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai cuti studi untuk pengembangan keprofesian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB IV . . .
Your Correction