Correct Article 48
PP Nomor 74 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang GURU
Current Text
(1) Pengembangan dan peningkatan kompetensi Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (4) dilakukan melalui sistem pembinaan dan pengembangan keprofesian Guru berkelanjutan yang dikaitkan dengan perolehan angka kredit jabatan fungsional.
(2) Kegiatan untuk memperoleh angka kredit jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh Guru sekurang-kurangnya melalui:
a. kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian Guru;
b. pendidikan dan pelatihan;
c. pemagangan;
d. publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif;
e. karya inovatif;
f. presentasi pada forum ilmiah;
g. publikasi buku teks pelajaran yang lolos penilaian oleh Badan Standar Nasional Pendidikan;
h. publikasi buku pengayaan;
i. publikasi buku pedoman Guru;
j. publikasi pengalaman lapangan pada pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus;
dan/atau
k. penghargaan atas prestasi atau dedikasi sebagai Guru yang diberikan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pembinaan dan pengembangan keprofesian Guru berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
