Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PP Nomor 74 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang GURU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Guru memiliki kebebasan untuk berserikat dalam Organisasi Profesi Guru. (2) Kebebasan untuk berserikat dalam Organisasi Profesi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tetap mengutamakan pelaksanaan tugas proses pembelajaran yang menjadi tanggung jawabnya. Bagian Keduabelas Kesempatan Berperan dalam Penentuan Kebijakan Pendidikan
Your Correction