Correct Article 43
PP Nomor 74 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang GURU
Current Text
(1) Guru berhak memperoleh akses memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran yang disediakan oleh satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Guru wajib mentaati peraturan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah.
(3) Peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak meniadakan hak Guru untuk memperoleh akses memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran.
Bagian Kesebelas Kebebasan untuk Berserikat dalam Organisasi Profesi Guru
Your Correction
