Correct Article 42
PP Nomor 74 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang GURU
Current Text
Guru memperoleh perlindungan dalam melaksanakan hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesepuluh Akses Memanfaatkan Sarana dan Prasarana Pembelajaran
Your Correction
