Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PP Nomor 74 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang GURU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Guru memperoleh perlindungan dalam melaksanakan hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kesepuluh Akses Memanfaatkan Sarana dan Prasarana Pembelajaran
Your Correction