Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PP Nomor 74 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang GURU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Guru memiliki kebebasan memberikan penilaian hasil belajar kepada peserta didiknya. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar penilaian pendidikan yang diatur dengan peraturan perundang- undangan. (3) Guru ikut menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction