Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PP Nomor 74 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang GURU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, Guru berhak mendapatkan promosi sesuai dengan tugas dan prestasi kerja. (2) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang jabatan fungsional.
Your Correction