Correct Article 32
PP Nomor 74 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang GURU
Current Text
Kenaikan pangkat prestasi kerja luar biasa baiknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dapat diberikan kepada Guru yang memiliki prestasi kerja luar biasa baiknya dan dedikasi luar biasa.
Your Correction
