Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PP Nomor 74 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang GURU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan maslahat tambahan dalam bentuk kesejahteraan lain yang diatur dengan Peraturan Menteri atau peraturan kepala daerah.
Your Correction