Correct Article 29
PP Nomor 74 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang GURU
Current Text
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan maslahat tambahan dalam bentuk kesejahteraan lain yang diatur dengan Peraturan Menteri atau peraturan kepala daerah.
Your Correction
