Correct Article 26
PP Nomor 74 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang GURU
Current Text
Maslahat tambahan diperoleh dalam bentuk:
a. tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, atau penghargaan bagi Guru; dan
b. kemudahan memperoleh pendidikan bagi putra dan/ atau putri Guru, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.
Pasal 27 . . .
Your Correction
