Correct Article 25
PP Nomor 74 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang GURU
Current Text
Menteri dapat MENETAPKAN persyaratan pemberian maslahat tambahan yang berbeda dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) atau ayat
(7) untuk Guru yang bertugas:
a. pada satuan pendidikan khusus;
b. pada satuan pendidikan layanan khusus; atau
c. sebagai pengampu bidang keahlian khusus.
Your Correction
