Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 74 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang GURU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri dapat MENETAPKAN persyaratan pemberian tunjangan fungsional dan subsidi tunjangan fungsional yang berbeda dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 untuk pemegang Sertifikat Pendidik yang bertugas: a. pada . . . a. pada satuan pendidikan khusus; b. pada satuan pendidikan layanan khusus; atau c. sebagai pengampu bidang keahlian khusus.
Your Correction