Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 74 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang GURU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri dapat MENETAPKAN persyaratan pemberian tunjangan profesi yang berbeda dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), untuk pemegang Sertifikat Pendidik yang bertugas: a. pada satuan pendidikan khusus; b. pada satuan pendidikan layanan khusus; atau c. sebagai pengampu bidang keahlian khusus.
Your Correction