Correct Article 67
PP Nomor 74 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang GURU
Current Text
Pengawas satuan pendidikan selain Guru yang diangkat sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini diberi kesempatan dalam waktu 5 (lima) tahun untuk memperoleh Sertifikat Pendidik.
Your Correction
