Correct Article 64
PP Nomor 74 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang GURU
Current Text
Perguruan tinggi yang sudah ditetapkan sebagai penyelenggara pendidikan profesi tetapi berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Departemen tidak memenuhi lagi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat dicabut kewenangannya untuk menyelenggarakan pendidikan profesi oleh Menteri.
Your Correction
