Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PP Nomor 74 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang GURU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri dapat MENETAPKAN ekuivalensi beban kerja untuk memenuhi ketentuan beban kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) dan ayat (3) bagi Guru yang: a. bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus; b. berkeahlian khusus; dan/atau c. dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional.
Your Correction