Correct Article 6
PP Nomor 74 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2000 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI, HAKIM DAN PEJABAT NEGARA
Current Text
Ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan lebih lanjut
oleh Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama atau secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7 …
Your Correction
