Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 74 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2000 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI, HAKIM DAN PEJABAT NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tunjangan perbaikan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), tidak diberikan kepada : a. Pegawai Negeri yang menjalani cuti di luar tanggungan negara; b. Pegawai Negeri yang ditempatkan di luar negeri, yang tidak menerima gaji/bagian gaji dalam mata uang rupiah.
Your Correction