Correct Article 3
PP Nomor 74 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2000 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI, HAKIM DAN PEJABAT NEGARA
Current Text
(1) Tunjangan perbaikan penghasilan bagi Pegawai Negeri, Hakim dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan bersama-sama dengan pembayaran gaji setiap bulan.
(2) Tunjangan perbaikan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibulatkan ke atas menjadi ratusan rupiah.
Your Correction
