Correct Article 2
PP Nomor 74 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2000 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI, HAKIM DAN PEJABAT NEGARA
Current Text
(1) Kepada Pegawai Negeri diberikan tunjangan perbaikan penghasilan sebesar :
a. 15% (lima belas persen) dari penghasilan, terhitung mulai bulan April 1998 sampai dengan bulan Maret 1999;
b. 15% (lima belas persen) dari penghasilan ditambah Rp 155.250,00 (seratus lima puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah), terhitung mulai bulan April 1999 sampai dengan bulan Maret 2000;
c. 15% (lima belas persen) dari penghasilan ditambah Rp 220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah), terhitung mulai bulan April 2000;
d. 15% (lima belas persen) dari penghasilan ditambah Rp 285.000,00 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah), terhitung mulai bulan Oktober 2000.
(2) Kepada Hakim golongan III dan IV diberikan tunjangan perbaikan penghasilan sebesar :
a. 15% (lima belas persen) dari penghasilan ditambah Rp 155.250,00 (seratus lima puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah), terhitung mulai bulan April 1999 sampai dengan bulan Maret 2000;
b. 15% (lima belas persen) dari penghasilan ditambah Rp 220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah), terhitung mulai bulan April 2000;
c. 15% (lima belas persen) dari penghasilan ditambah Rp 285.000,00 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah), terhitung mulai bulan Oktober 2000.
(3) Bagi Hakim dibawah gologan III yang digaji sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 1997, pemberian tunjangan perbaikan penghasilan berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Kepada Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) diberikan tunjangan perbaikan penghasilan sebesar :
a. 10% (sepuluh persen) dari penghasilan terhitung mulai bulan April 1995 sampai dengan bulan Maret 1996;
b. 20% (dua puluh persen) dari penghasilan terhitung mulai bulan April 1996 sampai dengan bulan Maret 1998;
c. 35% (tiga puluh lima persen) dari penghasilan terhitung mulai bulan April 1998 sampai dengan bulan Maret 1999;
d. 35% (tiga puluh lima persen) dari penghasilan ditambah Rp
155.250,00 (seratus lima puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah), terhitung mulai bulan April 1999 sampai dengan bulan Maret 2000;
e. 35% (tiga puluh …
e. 35% (tiga puluh lima persen) dari penghasilan ditambah Rp
220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah), terhitung mulai bulan April 2000;
f. 35% (tiga puluh lima persen) dari penghasilan ditambah Rp
285.000,00 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah), terhitung mulai bulan Oktober 2000.
(5) Tunjangan perbaikan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf d bagi Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung diberikan sampai dengan bulan Desember 1999.
(6) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) terdiri dari :
a. gaji pokok;
b. tunjangan isteri/suami; dan
c. tunjangan anak.
Your Correction
