Correct Article 5
PP Nomor 73 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK RAKYAT INDONESIA TBK
Current Text
(1) PT Pegadaian tetap mempunyai hak khusus yang dimiliki oleh perusahaan pergadaian pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan, termasuk:
a. hak khusus sehubungan dengan cakupan wilayah izin beroperasi, termasuk namun tidak terbatas pada:
1. hak untuk melakukan kegiatan usaha secara nasional; dan
2. hak untuk mempertahankan cakupan wilayah operasional yang telah dimiliki;
b. hak khusus sehubungan dengan bea meterai; dan
c. hak khusus sehubungan dengan lelang barang jaminan.
(2) PT Permodalan Nasional Madani tetap menjalankan hak sebagai lembaga keuangan khusus, dalam menyelenggarakan:
a. jasa pembiayaan termasuk kredit program dan jasa manajemen untuk pengembangan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah; dan
b. kegiatan usaha lainnya guna menunjang pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Your Correction
