Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 73 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Program Jaminan Sosial Yang Diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bantuan Iuran bagi Peserta yang berhak menerima dikecualikan dari objek pajak penghasilan. (2) Iuran yang dibayarkan Peserta kepada: a. BPJS Kesehatan untuk program jaminan kesehatan; dan/atau b. BPJS Ketenagakerjaan untuk program jaminan kecelakaan dan/atau program jaminan kematian, tidak dapat dibiayakan oleh Peserta dalam menghitung Pajak Penghasilan terutangnya. (3) Iuran yang dibayarkan Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk program jaminan hari tua dan program jaminan pensiun dapat dibiayakan oleh Peserta dalam menghitung pajak penghasilan terutangnya.
Your Correction