Correct Article 6
PP Nomor 73 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Program Jaminan Sosial Yang Diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Current Text
(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi BPJS, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
a. biaya operasional penyelenggaraan program jaminan sosial;
b. biaya pengadaan barang dan jasa yang digunakan untuk mendukung operasional penyelenggaraan jaminan sosial; dan
c. biaya untuk meningkatkan kapasitas pelayanan jaminan sosial.
(2) Biaya untuk memperoleh harta berwujud dan/atau harta tak berwujud yang mempunyai masa Manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dibebankan melalui penyusutan dan/atau amortisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.
(3) Harta berwujud dan harta tak berwujud yang merupakan aset BPJS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan Pasal 3 ayat (2) huruf a yang bersumber dari pengalihan aset Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan program jaminan sosial, disusutkan atau diamortisasi menggunakan dasar penyusutan fiskal dan sisa Manfaat fiskal pada saat dialihkan.
(4) Pembayaran Manfaat oleh BPJS tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto bagi BPJS.
(5) Termasuk pembayaran Manfaat yang tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam hal sumber pembayaran Manfaat berasal dari dana talangan dari aset BPJS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan Pasal 3 ayat (2) huruf a.
Your Correction
