Correct Article 5
PP Nomor 73 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Program Jaminan Sosial Yang Diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Current Text
(1) Objek Pajak Penghasilan bagi BPJS adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh BPJS, baik yang berasal dari INDONESIA maupun dari luar INDONESIA, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan BPJS yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
a. dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial, yang disediakan untuk membiayai
operasional penyelenggaraan program jaminan sosial;
b. hasil investasi atau pengembangan dana dari aset BPJS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan Pasal 3 ayat (2) huruf a; dan
c. sumber lain dari aset BPJS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan Pasal 3 ayat (2) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan program jaminan sosial.
(2) Tidak termasuk sebagai objek pajak penghasilan bagi BPJS meliputi:
a. Iuran, termasuk Bantuan Iuran, yang diterima BPJS dan merupakan aset Dana Jaminan Sosial kecuali bagian dari Iuran tersebut yang dialokasikan sebagai dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a;
b. hasil investasi atau pengembangan dana dari aset Dana Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan Pasal 3 ayat (2) huruf b;
c. pengalihan aset Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan program jaminan sosial;
d. pengalihan aset program jaminan sosial yang menjadi hak Peserta dari Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan program jaminan sosial;
e. modal awal serta penambahan modal dari Pemerintah yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham; dan
f. sumber lain yang sah dari aset Dana Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan Pasal 3 ayat (2) huruf b, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan program jaminan sosial.
(3) Hasil Investasi atau pengembangan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak dilakukan pemotongan pajak penghasilan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengecualian pemotongan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction
