Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 73 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Program Jaminan Sosial Yang Diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPJS mengelola: a. aset BPJS; dan b. aset Dana Jaminan Sosial. (2) Aset BPJS dan aset Dana Jaminan Sosial merupakan satu kesatuan entitas tetapi pengelolaan, pencatatan, dan pelaporannya dilakukan secara terpisah.
Your Correction