Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 73 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2014 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) KEHUTANAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 72 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara. (2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan seluruh saham milik Negara Republik INDONESIA pada : a. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Inhutani I, yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun 1972 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Timur menjadi Perusahaan Perseroan (Persero); www.djpp.kemenkumham.go.id Tahun, No. 3 b. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Inhutani II, yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 1974 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Selatan menjadi Perusahaan Perseroan (Persero); c. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Inhutani III, yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 31 Tahun 1974 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Tengah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero); d. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Inhutani IV, yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Bidang Pengusahaan Hutan di Sumatera Bagian Utara; dan e. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Inhutani V, yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Bidang Pengusahaan Hutan di Sumatera Bagian Selatan.
Your Correction