Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pencegahan pencemaran air pada Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dilakukan melalui: a. pemantauan kualitas air pada Rawa; b. identifikasi dan inventarisasi sumber air limbah yang masuk ke Rawa; c. pelarangan pembuangan sampah ke Rawa; d. Pengaturan Tata Air; dan e. pengawasan air limbah yang masuk ke Rawa. (2) Pencegahan pencemaran air pada Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction