Correct Article 32
PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA
Current Text
(1) Pencegahan pencemaran air pada Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dilakukan melalui:
a. pemantauan kualitas air pada Rawa;
b. identifikasi dan inventarisasi sumber air limbah yang masuk ke Rawa;
c. pelarangan pembuangan sampah ke Rawa;
d. Pengaturan Tata Air; dan
e. pengawasan air limbah yang masuk ke Rawa.
(2) Pencegahan pencemaran air pada Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
