Correct Article 31
PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA
Current Text
(1) Pengawetan air pada Rawa dengan fungsi budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan pada Rawa yang:
a. masih alami; dan
b. telah dikembangkan.
(2) Pengawetan air pada Rawa yang masih alami sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan dengan cara pelindungan dan pengamanan kuantitas sumber daya air beserta ekosistemnya.
(3) Pengawetan air pada Rawa yang telah dikembangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara:
a. pembuatan prasarana yang berfungsi sebagai tampungan air;
b. penghematan penggunaan air;
c. pengendalian muka air; dan/atau
d. pencegahan kehilangan air.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawetan air pada Rawa dengan fungsi budi daya diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
