Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawetan air pada Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan pada Rawa dengan fungsi lindung dan Rawa dengan fungsi budi daya. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction