Correct Article 27
PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA
Current Text
(1) Pengendalian pemanfaatan sempadan Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. pelarangan pemanfaatan sempadan Rawa kecuali untuk kegiatan tertentu atau bangunan utilitas; dan
b. pemantauan dan pengawasan pelaksanaan pemanfaatan sempadan Rawa.
(2) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. kegiatan penelitian;
b. kegiatan pengembangan ilmu pengetahuan; dan/atau
c. upaya mempertahankan fungsi sempadan Rawa.
(3) Kegiatan tertentu atau bangunan utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
