Correct Article 22
PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA
Current Text
(1) Pengendalian pemanfaatan Rawa dengan fungsi budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan melalui pemantauan dan pengawasan.
(2) Pengendalian pemanfaatan Rawa dengan fungsi budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
