Correct Article 21
PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA
Current Text
Pengaturan sirkulasi air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara mengganti air secara periodik sesuai dengan tingkat kemasamannya dan kegaramannya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
