Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengaturan muka air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dilakukan sesuai dengan: a. kebutuhan peruntukan pemanfaatan Rawa; dan b. karakteristik hidrotopografi, khusus untuk Rawa lebak.
Your Correction