Correct Article 19
PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA
Current Text
(1) Pengendalian pemanfaatan Rawa dengan fungsi budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b dilakukan pada Rawa bergambut dan Rawa tidak bergambut.
(2) Pengendalian pemanfaatan Rawa dengan fungsi budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengaturan:
a. muka air; dan
b. sirkulasi air.
Your Correction
