Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeliharaan kelangsungan fungsi Rawa sebagai resapan air dan daerah tangkapan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dilakukan pada Rawa dengan fungsi lindung. (2) Pemeliharaan kelangsungan fungsi Rawa sebagai resapan air dan daerah tangkapan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction