Correct Article 18
PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA
Current Text
(1) Pemeliharaan kelangsungan fungsi Rawa sebagai resapan air dan daerah tangkapan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dilakukan pada Rawa dengan fungsi lindung.
(2) Pemeliharaan kelangsungan fungsi Rawa sebagai resapan air dan daerah tangkapan air sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
