Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelindungan dan pelestarian Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan melalui: a. pemeliharaan kelangsungan fungsi Rawa sebagai resapan air dan daerah tangkapan air; b. pengendalian pemanfaatan Rawa dengan fungsi budi daya; dan c. pengaturan sempadan Rawa.
Your Correction